Ayo! Tunggu apa lagi! Segera daftarkan hak cipta karyamu! Meong~ Untuk pengurusannya, tinggal datangi Dirjen HAKI. Atau kunjungi situs resminya di http://www.dgip.go.id untuk informasi lebih lanjut. Kamu juga bisa meminta kopi form-form yang dibutuhkan untuk pengurusan hak cipta karyamu di alamat email untuk korespondensi yang disediakan di situs tersebut. Mungkin penjelasan di situs resmi Dirjen HAKI tidak jelas, kalian bisa melihat tutorial cara mendaftarkan hak cipta karakter di sini. Di sana dijabarkan secara jelas dan rinci mengenai cara-caranya. Terima kasih http://www.jagoancomic.com
Dimulai dari kita sendiri untuk menghargai karya kita! Meong~